Selasa, 05 Agustus 2008

LAYAK KAH HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR ?

Di Negara ini korupsi sudah semacam lingkaran setan, tidak pernah selesai diatasi karena sifatnya yang seperti borok, semangkin di garuk semangkin gatal dan kemudian muncul borok-borok yang baru. Kasus korupsi yang di tangani KPK belakangan ini, tidak pernah mencapai titik terang, karena tak satu pun para tersangka koruptor yang mau mengakui perbuatannya. Seperti mereka anggota parlemen yang menerima dana setoran BLBI, kasus alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, pengadaan kapal patroli, kasus alih fungsi hutan lindung di Riau hingga para jaksa yang menerima suap. Para tersangka tersebut selalu pandai mempersulit pemeriksaan dan pembuktian dalam proses persidangan dengan jawaban yang manipulatif.

Di tengah maraknya kasus korupsi dan tidak pernah terselesaikan, berbagai argumen muncul yang mengatakan, perlunya ada wacana hukuman mati bagi koruptor untuk menekan tingkat korupsi di Negara ini. Namun ada pula argumen yang mengatakan agar para koruptor tidak perlu di hukum mati dengan alasan kemanusiaan dan HAM, sehingga hal ini menjadi kontroversi. Seorang ahli hukum dari UGM Denny Indrayana salah satu orang yang mendukung usulan perlunya hukuman mati bagi koruptor, mengatakan secara konstutisional itu tidak melanggar UUD. Secara hak asasi, tidak melanggar HAM. Secara hak Tuhan juga tidak, dia mengacu kepada agama yang dianutnya yaitu agama Islam yang mengatakan justru ada hukuman mati. Namun ada juga yang menolak usulan hukuman mati tersebut, yaitu seperti datangnya dari ketua LBH Jakarta Asfinawati, yang mengatakan bahwa hukuman mati tidak efektif sebab menurut dia masi ada solusi yang lain yang lebih manusiawi lagi.

Para koruptor sebenarnya dapat diangap sebagai seorang psikopat karena ciri-ciri psikopat tersebut ada di dalam diri para koruptor terbukti mereka tidak mempunyai rasa empati atas kesulitan yang di alami rakyat dan para koruptor juga orang yang egosentris dengan mementingkan diri sendiri ataupun kelompoknya serta para koruptor tidak pernah memiliki rasa bersalah. Meskipun hukuman mati masi sebatas wacana, aku sendiri sangat mendukung usulan tersebut dengan pertimbangan yaitu, akibat perbuatan mereka, rakyat selalu menderita, anak-anak kekurangan gizi, biaya pendidikan menjadi mahal, gedung sekolah hancur dan tidak bisa di perbaiki karena biaya, mutu pendidikan merosot, kebutuhan pokok yang melambung tinggi, pengangguran, serta masi banyak penderitaan rakyat. Jadi, sangatlah efektif bila hukuman mati tersebut di berlakukan bagi para koruptor yaitu orang yang memiliki ciri-ciri psikopat tersebut, agar negara kita mampu seperti China dan Vietnam yang secara singkat dapat menurunkan angka korupsi.

4 komentar:

rafkirasyid mengatakan...

Masalahnya tidak ada yang benar-benar merasa dirugikan secara langsung dengan terjadinya korupsi. Sebab tindakan keji ini dilakukan secara tidak langsung dan uang yang dicuri bisa digolongkan sangat sedikit kalau dibagi rata untuk semua masyarakat.

http://rafkirasyid.com

indonesia mengatakan...

Siapa yang paling layak mencabut nyawa manusia?
Adakah kita boleh mengadili hingga batasan hukuman adalah kematian itu sendiri?

Entahlah..

Btw, salam kenal, terimakasih atas komen anda di blog saya:

http://www.donnyverdian.net

Anonim mengatakan...

tidak tepat juga kalau semua yang berbuat salah dihukum mati.

tapi kalau tindakan seperti korupsi, sebenarnya memang harus diberantas. hukuman mati perlu diberlakukan untuk menekan kebudayaan yang (katanya) mengakar di kehidupan bangsa kita.

kalau jaman dulu, di wilayah kerajaan Inggris, penjahat dihukum mati dan tubuhnya dibagi 4. lalu dipajang di 4 penjuru kota. tujuannya buat mengintimidasi orang-orang dalam berniat sama.
mungkin cocok koruptor dihukum mati. selain udah makanin uang rakyat, malah bikin orang lain "yang tahu tindakannya" jadi kepingin (dan parahnya ikutan).

Anonim mengatakan...

oh, lupa tulis nih:
mewakili bloggersumut, saya singgah kesini (kan minta gitu toh di comment-nya).
:)